‎Di Tengah Era Viralnya Media Sosial, Pers Didorong Tetap Jadi Pilar Kepercayaan Publik

DIKSI.CO – Arus informasi yang kian deras di era digital memunculkan tantangan serius bagi dunia jurnalistik. Di tengah dominasi media sosial yang serba cepat dan viral, pers arus utama dituntut tetap menjaga akurasi, integritas, serta tanggung jawab publik. Isu tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertema “Era Viral dan Krisis Kepercayaan: Pers Vs Media Sosial, Siapa yang Paling Layak Dipercaya Publik?” yang digelar Jurnalis Milenial Samarinda dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

Diskusi HPN 2026 Bahas Krisis Kepercayaan Publik

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026) pukul 20.18 hingga 22.05 Wita itu digelar di Ruang Pikir Coffee, Jalan Ramania, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Sekitar 30 peserta dari kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, dan pegiat media hadir mengikuti forum diskusi yang berlangsung dinamis tersebut.

Hadir sebagai narasumber Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur Abdurrahman Amin, Kepala Bidang Statistik dan Komunikasi Digital Informatika (SKDI) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda Dhanny, serta Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur Yakub Anani. Diskusi dipandu moderator Frengki Al Farizan.

Fenomena Post-Truth dan Ancaman Hoaks

Dalam pengantarnya, Frengki Al Farizan menyoroti fenomena post-truth yang saat ini memengaruhi pola konsumsi informasi masyarakat. Menurutnya, opini publik kerap dibentuk oleh emosi dan keyakinan pribadi, bukan semata-mata berdasarkan fakta objektif.

“Kita hidup dalam era post-truth, di mana perasaan dan preferensi personal sering kali lebih dominan dibandingkan data dan fakta. Dalam situasi ini, berita palsu atau hoaks menjadi ancaman nyata yang berpotensi memecah belah masyarakat serta merusak stabilitas sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, derasnya arus informasi di media sosial membuat publik sering kali kesulitan membedakan antara informasi yang telah terverifikasi dengan konten yang sekadar mengejar sensasi. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif berbagai pihak, termasuk pemerintah dan insan pers, untuk menjaga ruang digital tetap sehat.

Peran dan Tanggung Jawab Pers Profesional

Ketua PWI Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, dalam paparannya menegaskan bahwa media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem informasi modern. Platform digital kini berfungsi sebagai sumber awal informasi, alat distribusi berita, sekaligus ruang interaksi dua arah antara media dan audiens.

“Media sosial memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan membangun kedekatan dengan pembaca. Namun, anonimitas di dunia maya menjadi kelemahan yang dapat memicu penyebaran hoaks dan perundungan digital,” jelasnya.

Abdurrahman menekankan bahwa pers profesional memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus mengatur tanggung jawabnya. Setiap produk jurnalistik wajib melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebelum dipublikasikan.

“Ketika pers melakukan kekeliruan, terdapat mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang difasilitasi Dewan Pers. Inilah bentuk akuntabilitas yang membedakan pers dengan media sosial yang sering kali tidak memiliki mekanisme pertanggungjawaban,” tegasnya.

Tantangan Disrupsi Teknologi dan AI

Senada dengan itu, Sekretaris SMSI Kalimantan Timur, Yakub Anani, menilai peringatan HPN 2026 menjadi momentum refleksi bagi insan pers di tengah tekanan ekonomi industri media dan disrupsi teknologi, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Menurutnya, media sosial menciptakan tekanan agar media memprioritaskan kecepatan. Namun, pers profesional tidak boleh mengorbankan prinsip dasar jurnalistik demi mengejar algoritma.

“Kecepatan penting, tetapi akurasi jauh lebih utama. Kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui konsistensi verifikasi dan integritas dalam pemberitaan,” katanya.

Yakub juga menyinggung pentingnya penerapan prinsip E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness) dalam pengelolaan media digital. Prinsip tersebut dinilai relevan untuk menjaga kredibilitas media di tengah persaingan informasi yang semakin ketat.

Fenomena Infodemic dan Media Tidak Terverifikasi

Sementara itu, Kabid SKDI Diskominfo Samarinda, Dhanny menyoroti fenomena infodemic, yakni banjir informasi yang tidak seluruhnya akurat. Ia mengakui adanya pergeseran perilaku masyarakat yang cenderung lebih mempercayai konten media sosial karena kemudahan akses dan kecepatan penyebarannya.

“Algoritma media sosial kerap memprioritaskan konten sensasional, termasuk yang belum terverifikasi. Dalam kondisi seperti ini, pers arus utama harus hadir dengan kedalaman analisis dan akurasi,” ujarnya.

Dalam penutup Dhanny, ia menyinggung maraknya media daring yang tidak terverifikasi dan mengabaikan kode etik jurnalistik. Keberadaan media semacam itu, menurutnya, berpotensi merusak citra pers secara keseluruhan dan memperparah krisis kepercayaan publik.

(Redaksi)

Back to top button