DPR dan Pemerintah Sepakati 5 Poin Atasi Polemik PBI BPJS Kesehatan

DIKSI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati lima poin strategis untuk mengatasi polemik penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat konsultasi yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Rapat konsultasi turut hadir sejumlah pejabat pemerintah, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala Badan Pusat Statistik, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Poin Pertama: Layanan Kesehatan Tetap Berjalan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membacakan langsung kesimpulan rapat yang memuat lima poin kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Pada poin pertama, DPR dan pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi peserta PBI tetap berjalan.
“Pertama, DPR dan pemerintah sepakat dalam jangka waktu tiga bulan ke depan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah,” ujar Dasco.
Poin Kedua: Pemutakhiran Data Desil Penerima PBI
Pada poin kedua, DPR dan pemerintah sepakat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data penerima PBI. Proses tersebut akan melibatkan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan.
Pemutakhiran berjalan dengan menggunakan data pembanding terbaru agar bantuan iuran BPJS Kesehatan tepat sasaran.
Poin Ketiga: Optimalisasi Anggaran APBN
Kesepakatan ketiga menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran secara akurat. DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran yang telah alokasinya dalam APBN agar benar-benar menyasar masyarakat yang berhak menerima bantuan.
Harapannya langkah ini mampu meminimalkan kesalahan sasaran dalam pemberian bantuan iuran.
Poin Keempat: Sosialisasi dan Notifikasi Penonaktifan
Pada poin keempat, DPR dan pemerintah meminta BPJS Kesehatan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, adanya permintaan ke BPJS Kesehatan juga memberikan notifikasi apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik PBI maupun PBPU yang didanai pemerintah daerah.
“Empat, pemerintah dan DPR sepakat BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU pemda,” ujar Dasco.
Poin Kelima: Menuju Satu Data Jaminan Kesehatan
Poin terakhir menegaskan komitmen DPR dan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan nasional. Perbaikan tersebut mengarah pada pembentukan ekosistem jaminan kesehatan yang terintegrasi dengan satu data tunggal.
Langkah ini menjadi penting untuk mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang.
“Apakah kesimpulan poin 1 sampai 5 itu dapat disetujui?” tanya Dasco, yang kemudian disetujui oleh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut.
(Redaksi)
