Tak Harus Tunggu Perpres Terbit, Pemerintah Pastikan Polemik BPJS Kesehatan Bisa Diselesaikan

DIKSI.CO – Polemik BPJS Kesehatan, termasuk penonaktifan kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS), tidak harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, pemerintah telah membahas persoalan tersebut secara lintas sektor dan bersama DPR RI.

Prasetyo menyampaikan, pembahasan lanjutan mengenai masalah BPJS Kesehatan telah pemerintah dan DPR RI lakukan pada Senin (9/2/2026). Dari hasil diskusi tersebut, pemerintah menilai solusi dapat segera berjalan tanpa harus menunggu payung aturan baru.

“Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres, ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Koordinasi Lintas Sektor Sudah Pemerintah Lakukan

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sebelumnya telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan yang muncul di lapangan. Dalam koordinasi tersebut, pemerintah memetakan masalah yang selama ini menjadi kendala masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan.

Setelah mengidentifikasi persoalan, pemerintah berupaya mencari jalan keluar yang dapat segera diterapkan. Menurut Prasetyo, rapat bersama DPR RI berlangsung konstruktif dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

“Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konstruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR,” beber dia.

Solusi Tak Perlu Menunggu Perpres

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Prasetyo menilai penyelesaian polemik BPJS Kesehatan tidak perlu menunggu terbitnya Perpres. Ia menegaskan, akar masalah justru berada pada kebijakan dan tata kelola di BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial (Kemensos) yang kini terus berbenah.

Salah satu fokus utama perbaikan adalah penyusunan data dan pencatatan penerima bantuan iuran. Pemerintah menilai pencatatan yang tidak akurat menjadi pemicu terjadinya penonaktifan kepesertaan.

“Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan,” beber Prasetyo.

Temuan Data Tak Tepat Sasaran Jadi Perhatian

Prasetyo mengungkapkan, dalam proses perbaikan data masih ada data peserta dari kelompok ekonomi yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

“Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk,” ujar Prasetyo.

Di sisi lain, terdapat pula masyarakat yang seharusnya masuk sebagai penerima bantuan namun belum tercatat dengan benar. Karena itu, pemerintah melakukan sinkronisasi data lintas kementerian dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan turut hadir juga kepala BPS,” tandas Prasetyo.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap persoalan BPJS Kesehatan dapat segera selesai tanpa harus menunggu terbitnya Perpres, sekaligus memastikan bantuan iuran tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

(Redaksi)

Back to top button