Wakil Tuhan di Bumi Terjerat Suap, KPK Bongkar Skandal Hakim PN Depok

DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik suap dalam penanganan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

KPK menilai kasus ini mencoreng marwah peradilan karena melibatkan hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penerima uang haram tersebut merupakan hakim yang kerap mendapat julukan sebagai “wakil Tuhan di bumi”.

“Kita harus menjaga marwah peradilan itu, karena hakim adalah wakil Tuhan di bumi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026).

Hakim salahgunakan wewenang

Asep menegaskan negara telah menyediakan berbagai aturan dan mekanisme untuk melindungi hakim dari upaya kriminalisasi saat menjalankan tugasnya.

Perlindungan itu agar hakim dapat bekerja secara independen dan adil.

Namun, menurut Asep, sejumlah oknum justru menyalahgunakan perlindungan tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Peraturan itu untuk melindungi benteng terakhir peradilan, yaitu hakim, dari tekanan atau kriminalisasi. Tapi sayangnya, karpet merah dari negara itu hakim salahgunakan demi uang suap,” tegasnya.

KPK menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

KPK Klaim Miliki Bukti Kuat

Lembaga anti korupsi ini memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat para hakim yang terlibat sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima uang suap sebesar Rp850 juta.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mempercepat proses eksekusi lahan milik warga di wilayah Tapos, Depok.

Lahan itu sebelumnya terlibat sengketa dengan anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius karena menyangkut hak masyarakat atas keadilan.

Penetapan Lima Tersangka

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK menegaskan akan menindak tegas para tersangka sesuai hukum yang berlaku.

Lembaga antirasuah itu juga berkomitmen membersihkan praktik korupsi di lingkungan peradilan demi memulihkan kepercayaan publik. (*)

Back to top button