Ditannya terkait jumlah besaran dana bakal ditarik tersebut. Wakil rakyat fraksi PKS itu tak mengetahui secara detail lantaran dalam rekomendasi dijabarkan secara umum atau global.
"Terkait rinci pengembalian tidak disampaikan," kata dia lagi.
Disebutkan juga, untuk kewenangan mengingatkan kepada pihak swasta tersebut, wewenang pemkot untuk menagih.
"Kalau soal tagi menagih, pemkot, bukan kami," tambahnya.
Terkait waktu menurutnya harus segera dikerjakan lantaran penilaian dari BPK Kaltim memiliki batas waktu kadaluarsa.
"Silahkan wali kota yang bekerja dan memerintahkan OPD-OPDnya, kami mendapat laporan saja," pungkasnya. (advertorial)