Rabu, 27 November 2024

Wewenang Pemkot Samarinda Rapikan Pihak Ketiga Tentang Kelebihan Bayar dan Denda Proyek, DPRD Ikut Awasi 

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 25 Juni 2021 14:13

Wakil Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda memiliki wewenang untuk menagih kelebihan bayar dan denda proyek yang terlambat. 

Hal itu dilakukan untuk memastikan anggaran dana belanja kota Samarinda terserap optimal. 

Wakil Komisi III DPRD Samarinda, Samri Saputra menyampaikan tanggapan senada. 

Disebutnya semuannya berjalan normal dan penilaian BPK Kaltim menyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Rekomendasi itu jelas Samri mengulas kembali utamanya soal pengetatan anggaran dari PUPR tentang infrastruktur publik. 

Rekom terkait kelebihan anggaran kontraktor sebagai rekan kerja pemkot yang wajib dikembalikan ke negara. 

Selain itu pula denda keterlambatan pengerjaan proyek yang lewat dari jadwal yang telah disepakati juga dibayar. 

Ditannya terkait jumlah besaran dana bakal ditarik tersebut. Wakil rakyat fraksi PKS itu tak mengetahui secara detail lantaran dalam rekomendasi dijabarkan secara umum atau global. 

"Terkait rinci pengembalian tidak disampaikan," kata dia lagi. 

Disebutkan juga, untuk kewenangan mengingatkan kepada pihak swasta tersebut, wewenang pemkot untuk menagih. 

"Kalau soal tagi menagih, pemkot, bukan kami," tambahnya. 

Terkait waktu menurutnya harus segera dikerjakan lantaran penilaian dari BPK Kaltim memiliki batas waktu kadaluarsa. 

"Silahkan wali kota yang bekerja dan memerintahkan OPD-OPDnya, kami mendapat laporan saja," pungkasnya. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews