“Pemerintah hanya memberikan angan-angan kedaulatan untuk rakyat kaltim. Sementara penguasaan ruang lebih banyak dimiliki korporasi,” ujar Tiko sapaannya (30/12/2020) di buritan Pokja 30 saat jumpa pers bertema refleksi akhir 2020.
Selain itu Walhi turut menyoroti pembangunan bendungan Marangkayu dan Semoi. Dengan dibendungnya aliran sungai itu, berdampak langsung pada habitat Pesut Teluk Balikpapan.
Bahkan saat ini kata dia lagi, kawasan karst juga mulai mengalam deforestasi dan tambang di Kutim yang semakin ekspansif dan perluasan proyek ambisius KEK Maloy.
“Laju kerusakan alam semakin cepat pasca UU Ciptakerja nomor 11 Tahun 2020 disahkan,” ujarnya. (tim redaksi Diksi)