Kendati telah divaksin prokes tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya. Vaksin pertama dilaksanakan pada bulan Maret lalu. Sedangkan vaksin kedua dilakukan pada April 2021.
Pasalnya dengan menerapkan 5 M sebagai budaya di kantor membentengi seluruh pegawai dan wakil rakyat dari bahaya virus Covid - 19.
Sebab menurutnya setiap orang yang telah divaksin tidak bisa menjadi patokan bakal kebal dari virus jika tidak menerapkan prokes.
"Kami semua harus antisipasi. Kesehatan itu sangat penting," imbuhnya.
Dengan adanya instruksi wali kota Samarinda tentang PPKM mikro diharapkan kepada seluruh pegawai dan wakil rakyat bisa mematuhinya. (advertorial)