Selasa, 30 April 2024

Usut Penambangan Batu Bara Ilegal di Lempake, Polresta Samarinda Juga Akan Selidiki Keabsahan IPL Perusahaan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 15 Juli 2022 12:48

Lokasi dugaan penambangan batu bara ilegal berkedok pematangan lahan saat disambangi petugas PUPR Samarinda pada Senin (11/7/2022) kemarin. (IST)

"Mungkin nanti Pak RT dan orang-orang yang terlibat dalam pemberian izin akan kami mintai klarifikasi. Di Lempake ada 3 titik yang sudah kita cek, kemudian ada yang punya IPL-nya. Nanti kami juga akan cek lagi terkait keaslian IPL-nya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tindaklanjut terkait aktivitas pengerukan emas hitam ilegal juga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda.

Dari tinjauan tersebut, Pejabat Fungsional Penata Bangunan Dinas PUPR Samarinda, Juliansyah Agus mengatakan ada dua lokasi yang melakukan aktivitas penambangan. Pertama di Jalan Suko Rejo, RT 42 dan Jalan Joyo Mulyo, RT 38, Kelurahan Lempake, Sempaja Utara.

Diketahui, kedua lokasi tambang yang berada dekat dengan permukiman penduduk tersebut telah menyalahi aturan, karena melaksanakan aktifitas pengupasan lahan tanpa mengantongi Izin Pematangan Lahan (IPL).

Terkait temuan lapangan itu, Juliansyah Agus menegaskan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada pemilik lahan yang disebut bernama Tarmin.

"Kemaren kita panggil dan tadi sudah kita antar surat untuk penghentian kegiatan pematangan lahan dan diperintahkan untuk mengurus perizinannya di Dinas PUPR," jelasnya.

Juliansyah Agus pula menegaskan, melalui surat tersebut PUPR Samarinda meminta pemilik lahan agar menghentikan aktivitas pengupasan lahan dilokasi tersebut hingga seluruh perizinan telah selesai dilakukan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews