"Sudah disampaikan suratnya ke rumahnya (Pak Tarmin) dan diminta untuk menghentikan aktivitas dan diperintahkan untuk mengurus perizinan pematangan lahannya," ujarnya.
Disinggung mengenai batas waktu yang diberikan PUPR kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan izin pengupasan lahan, Juliansyah Agus tak dapat memberikan, namun dalam bahasa surat tertulis segera dan secepatnya.
"Kalau dalam bahasa surat itu segera atau secepatnya. Jadi kita pantau terus jangan sampai ada kegiatan sebelum mempunyai izin. Kalau misalkan masih melakukan kegiatan mau tidak mau kita pasang tanda penghentian," tegasnya.
Mengenai adanya batu bara di lokasi pematangan lahan, Juliansyah Agus membenarkan. Namun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan tindakan pengamanan.
"Kami tidak memproses batu baranya. Fokus kami hanya pada kegiatan pematangan lahannya berizin atau tidak. Kalau tidak ada izinnya tentu kami stop, dan minta pemiliknya untuk mengurus izin," pungkasnya. (tim redaksi)