Untuk diketahui, sebelum masuk daftar aset daerah dahulunya lahan tersebut merupakan bentuk rampasan milik terduga anggota PKI di Samarinda.
Salah satu aset yang dirampas pada periode 1960an tersebut di antaranya aset tanah di Jalan Mulawarman, yang selanjutnya ditempati AMPI. Ketika Ketua Golkar Kaltim, dipimpin Noor Aliansyah, dan Bendahara Damanhuri menukar guling lahan Sekretariat AMPI Kaltim dengan bangunan yang berada di sekitar Sekretariat DPD Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Namun pada periode 70-90an, aset tersebut diberikan Gubernur Kaltim kala itu, untuk dikelola AMPI Kaltim dan Golkar.
Informasi yang diterima redaksi Diksi.co dari mantan pengurus DPD Golkar Kaltim, tukar guling tersebut diberikan kepada Damahuri dengan syarat yang bersangkutan membangun gedung Sekretarian AMPI dan AMPG Kaltim yang diketahui berada di lingkungan DPD Partai Golkar Kaltim.
Namun, setelah beberapa waktu kemudian, lahan eks Sekretariat AMPI Kaltim yang sudah diberikan ke Damanhuri, dibangun sebuah ruko dan telah di jual. (tim redaksi Diksi)