Kamis, 2 Mei 2024

Update Kasus Korupsi Bupati AGM, KPK Periksa Tiga Saksi Direktur Perumda PPU

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 7 Maret 2022 7:7

FOTO : Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud sesaat setelah ditetapkan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. (HO) 

Tersangka AGM bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews