DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) pada Senin (7/3/2022).
Kali ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di lingkungan Kabupaten PPU.
Pertama yakni Abdul Rasyid selaku Direktur Perumda Danum Taka, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2020-2021 dengan tersangka Bupati nonaktif AGM.
Selain Abdul Rasyid, tim penyidik juga akan memeriksa dua jajaran direksi perusahaan batubara, yakni Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.
"Hari ini (7/3/2022) pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," beber Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya yang diterima media ini, Senin (7/3/2022).
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati PPU, AGM dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.