Sabtu, 23 November 2024

Update Kasus Korupsi Bupati AGM, KPK Periksa Tiga Saksi Direktur Perumda PPU

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 7 Maret 2022 7:7

FOTO : Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud sesaat setelah ditetapkan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara. (HO) 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gaffur Masud (AGM) pada Senin (7/3/2022).

Kali ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di lingkungan Kabupaten PPU

Pertama yakni Abdul Rasyid selaku Direktur Perumda Danum Taka, yang diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2020-2021 dengan tersangka Bupati nonaktif AGM.

Selain Abdul Rasyid, tim penyidik juga akan memeriksa dua jajaran direksi perusahaan batubara, yakni Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

"Hari ini (7/3/2022) pemeriksaan saksi TPK kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," beber  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulisnya yang diterima media ini, Senin (7/3/2022).

Untuk diketahui,  KPK menetapkan Bupati PPU, AGM dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.

Pada perkara itu, KPK menjelaskan medio 2021 Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu, tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK pun menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Tersangka AGM bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM.

Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten PPU.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) lalu, yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews