Sabtu, 4 Mei 2024

Tolak RUU IKN, Koalisi Masyarakat Kaltim Nilai RUU IKN Cacat Prosedural

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 19 Januari 2022 5:21

Spanduk penolakan Rancangan Undang-undang IKN

Sikap Pemerintah yang memaksakan pemindahan Ibukota juga mencerminkan tidak sensitifnya Penguasa rezim Jokowi-Ma’ruf Amin terhadap kondisi masyarakat yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi covid-19 di mana banyak warga yang mengalami penurunan ekonomi.

Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan Ibukota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain yang sedang mengalami kesulitan.

"Ini masih masa pandemi tapi kenapa IKN INI menjadi prioritas. Anggaran Rp 466 triliun ini sebaiknya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat," kata Buyung.

Berikut isi pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Kaltim :

1. Rencana pemindahan IKN sama sekali tidak memiliki dasar kajian kelayakan yang meliputi aspek kemaslahatan, keselamatan, dan kedaulatan umat (manusia, dan non manusia) dan cenderung dipaksakan sehingga berpotensi mengancam, menghancurkan dan menghilangkan ruang hidup masyarakat.³

2. Mendesak kepada Pemerintah untuk mencabut dan membatalkan UU IKN karena cacat prosedural dan tidak menjawab persoalan yang dihadapi rakyat Indonesia saat ini.

3. Mendesak kepada Pemerintah RI untuk menyelesaikan permasalahan krisis yang terjadi di Jakarta dan Kalimantan Timur, Bukan Pemindahan Ibu Kota Baru. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews