Sabtu, 23 November 2024

Tolak RUU IKN, Koalisi Masyarakat Kaltim Nilai RUU IKN Cacat Prosedural

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 19 Januari 2022 5:21

Spanduk penolakan Rancangan Undang-undang IKN

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) telah resmi disahkan DPR RI pada 18 Januari 2022 dengan mekanisme rapat paripurna.

Namun pengesahan RUU IKN dianggap cacat prosedural dan mengancam keselamatan rakyat Kaltim.

Koalisi Masyarakat Kaltim yang digawangi oleh Yohana Tiko, Walhi Kaltim, Buyung Marajo, Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi, LBH Samarinda, Andi, FNKSDA Kaltim dan Pradarma R, Jatam Kaltim mengeluarkan rilis resmi terkait penolakan pengesahan RUU IKN.

Sebelum diundangkan, RUU IKN sendiri dinilai cacat prosedural dan dianggap sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur, terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan.

Megaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suki Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo menyebut penolakan ini merupakan respon awal dari disahkannya RUU IKN yang terbilang cepat dan terburu-buru.

Ia mencatat pansus RUU IKN hanya butuh waktu 40 hari untuk memuluskan pengesahan RUU IKN.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews