DIKSI.CO, SAMARINDA - Pasar Merdeka Samarinda mulai dikelola oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub).
Kini sistem karcis telah diberlakukan di pasar tersebut mulai Sabtu (13/1/2024).
Hal ini disampaikan oleh Didi Zulyani selaku Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda.
"Pakai karcis dari Dishub, tarifnya sama sesuai Perwali 54 tahun 2021, Rp 2 ribu untuk roda dua (R2) dan tidak progresif," ujar Didi Zulyani, Sabtu (13/1/2024).
Dijelaskannya, pengelolaan pasar itu bertujuan untuk membiasakan masyarakat tertib administrasi.
Selai itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda juga akan mengalami peningkatan.
Dikatakannya, tak menutup kemungkinan sistem ini juga akan diterapkan di pasar lain di Samarinda, seperti Pasar Sungai Dama.