Sabtu, 23 November 2024

Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Dana Jamrek Rp219 Miliar, Sekrpov Kaltim Segera Kroscek ke DPMPTSP dan Inspektorat Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 6 Desember 2022 11:2

Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekrpov) Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, Nomor:24.B/LHP/XIX.SMD V/2021, 27 Mei 2021, pada poin permohonan pencairan jaminan dari perusahaan tambang batubara atau pemegang IUP/IUPK, terdapat mutasi keluar dana jamrek senilai Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Pada poin itu, tertera dana jaminan reklamasi (Namrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78.

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP Kaltim sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76.

Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Redaksi Diksi.co lalu melakukan konfirmasi terkait temuan BPK Kaltim itu, Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, mengaku belum mendalami temuan itu.

Padahal temuan BPK tersebut telah disampaikan pada Mei 2021 lalu.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews