DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan rasuah dalam pengadaan bilik disinfektan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini menjadi sorotan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Diketahui Korps Adhyaksa kini tengah fokus melakukan tahap penyelidikan terhadap pengadaan yang telah menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.
Seperti dikonfirmasikan sebelumnya, bahwa medio 2020 kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU telah mendatangkan bilik sterilisasi virus atau chamber disinfectant, dengan jumlah seratus unit untuk manusia dan 4 unit untuk kendaraan.
Masing-masing bilik disinfektan ini berharga Rp27 juta untuk bilik kecil, dan total keseluruhan anggaran mencapai Rp2,7 miliar. Tak hanya bilik kecil, Pemkab PPU pasalnya juga memesan bilik besar, seharga Rp500 juta sebanyak empat unit dengan total anggaran Rp2 miliar.
Namun dari hasil audit BPKP menyatakan bahwa ada temuan kelebihan bayaran. Bilik disinfektan untuk manusia lebih bayar sekira Rp509 juta. Sedangkan yang untuk kendaraan, kelebihan sekira Rp1,2 miliar.
Atas dasar inilah, perlahan Korps Adhyaksa memulai proses penyelidikannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto ketika dikonfirmasi Kamis (1/7/2021) siang tadi.