Sementara, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jika warga yang bersangkutan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan yang disetor dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk itu ia mengingatkan kepada bakal calon untuk segera lakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru jika terjadi kekurangan data.
"Semua direkap kita plenokan, dengan waktu perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli," katanya.
Firman menambahkan ketika melakukan perbaikan jumlah dukungan pasangan perseorangan, akan ada tambahan dukungan 2 kali lipat dari total jumlah dukungan yang tidak sah.
"Jadi, jika sampai tanggal 27 pasangan calon tidak menyanggupi jumlah suara yang ditetapkan KPU, paslon perseorangan akan dianggap gugur," tegasnya. (advertorial)