DIKSI.CO, SAMARINDA - Verifikasi faktual data dukungan bakal pasalangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Samarinda jalur perseorangan tengah dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda dengan didampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai fungsi pengawasan.
Namun sejak dijalankannya proses verifikasi faktual yang dimulai sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, hingga saat ini proses berjalannya verifikasi terdapat beberapa temuan ketidakvalidan data pendukung perseorangan.
Terjadi ketidaksingkronan antar data yang diserahkan ke KPU dengan keterangan varifikasi lapangan yang diberikan calon pendukung.
Seperti yang dialami Budi Kurniawan, dirinya mengaku terkejut saat didatangi anggota KPPS di kediamannya di jalan Jelawat gang 4, Kelurahan Sidodamai, Kecematan Samarinda Ilir.
Data identitas pribadi miliknya disebut telah menyetujui mendukung salah satu Bapaslon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan.
"Saya di datangi oleh petugas verifikasi, menurut mereka data identitas saya telah terdaftar disalah satu Bapaslon perseorangan yang diserahkan ke KPU, tapi saya tidak pernah sama sekali memberikan fotocopy KTP saya kepada Bapaslon manapun," ungkap Budi sapaannya saat di wawancara Diksi.co, Jumat (3/7/2020).
Sebab itu, karena tidak merasa telah mendukung salah Bapaslon perseorangan maka dirinya wajib mengisi form B5-KWK.
"Kemudian saya membuat surat pernyataan bahwa saya memang benar-benar tidak pernah sama sekali memberikan identitas pribadi kepada salah satu Bapaslon perseorangan," terangnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menegaskan, masalah temuan pencatutan nama pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat jika tidak merasa mendukung justru datanya masuk saat verifikasi faktual maka bisa melaporkan ke pihak berwajib.
"Itu akan menjadi kasus penipuan karena datanya dimanipulasi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Bawaslu Samarinda.
Menurutnya tidak ada sanksi bagi Bapaslon jalur perseorangan jika terbukti adanya permasalahan tersebut.
Hanya saja masyarakat yang merasa tidak mendukung ketika tim peneliti maupun dari anggota PPS melakukan survei cukup mengisi form B5-KWK.
Form tersebut sebagai bukti seseorang tidak mendukung salah satu pasangan perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda.
"Jika ada keberatan bisa lapor kami," ucapnya.
Sementara, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jika warga yang bersangkutan tidak merasa mendukung maka jumlah dukungan yang disetor dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk itu ia mengingatkan kepada bakal calon untuk segera lakukan revisi dengan mengumpulkan lagi dukungan baru jika terjadi kekurangan data.
"Semua direkap kita plenokan, dengan waktu perbaikan tanggal 24 sampai 27 Juli," katanya.
Firman menambahkan ketika melakukan perbaikan jumlah dukungan pasangan perseorangan, akan ada tambahan dukungan 2 kali lipat dari total jumlah dukungan yang tidak sah.
"Jadi, jika sampai tanggal 27 pasangan calon tidak menyanggupi jumlah suara yang ditetapkan KPU, paslon perseorangan akan dianggap gugur," tegasnya. (advertorial)