"Kemudian saya membuat surat pernyataan bahwa saya memang benar-benar tidak pernah sama sekali memberikan identitas pribadi kepada salah satu Bapaslon perseorangan," terangnya.
Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menegaskan, masalah temuan pencatutan nama pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat jika tidak merasa mendukung justru datanya masuk saat verifikasi faktual maka bisa melaporkan ke pihak berwajib.
"Itu akan menjadi kasus penipuan karena datanya dimanipulasi," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, kantor Bawaslu Samarinda.
Menurutnya tidak ada sanksi bagi Bapaslon jalur perseorangan jika terbukti adanya permasalahan tersebut.
Hanya saja masyarakat yang merasa tidak mendukung ketika tim peneliti maupun dari anggota PPS melakukan survei cukup mengisi form B5-KWK.
Form tersebut sebagai bukti seseorang tidak mendukung salah satu pasangan perseorangan yang maju di Pilkada Samarinda.
"Jika ada keberatan bisa lapor kami," ucapnya.