"Kami dapat informasi dari warga ada motor tak bertuan di kawasan Jalan Senyiur dan langsung kami amankan ke kantor," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana.
Setelah polisi mendapatkan motor tak bertuan yang tak lain adalah barang bukti curian dari Andi, barulah beberapa waktu berselang pelaku berhasil diamankan. Meski Andi mengaku tak pernah menjual hasil curiannya, namun tak begitu saja polisi bisa mempercayainya.
Sekarang, Polsek Sungai Kunjang sendiri terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini," tandas polisi berpangkat melati satu tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)