DIKSI.CO, SAMARINDA- Tiga kali merasakan dinginnya lantai bui, rupanya tak membuat Andi Anwar (26) jera. Hilir mudik hotel prodeo kembali harus dialami warga Jalan M Yamin (Kost 99) Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, ini pada Senin (13/4/2020).
Dari informasi yang dihimpun, Andi merupakan seorang residivis kasus pencurian motor. Tak hanya beraksi di wilayah Kota Tepian, pria pengangguran itu juga kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Andi sendiri sebenarnya baru saja menghirup udara bebasn menjelang akhir Februari silam. Namun hal tersebut hanya berlangsung sebentar lantaran polisi kembali mendapatkan bukti, kalau Andi kembali berulah melakukan pencurian motor di lima lokasi berbeda.
Kembali tertangkapnya Andi ini bermula pada Minggu (12/4/2020) pukul 12.00 Wita di Jalan Pelita, Kecamatan Sungai Pinang Luar. Kala itu, Andi yang tengah mengendarai motor curiannya jenis Honda Scoopy Hitam, KT 2735 BAR, terjatuh dengan sendirinya.
Melihat adanya kecelakaan, warga berinisiatif mengamankan Andi. Setelahnya, bersama dengan petugas kepolisian yang kebetulan melakukan patroli, Andi dibawa menuju Polsek Samarinda Kota.
Sesampainya di kantor polisi, Andi diminta menunjukkan bukti surat kepemilikan roda dua tersebut. Namun Andi tak mampu dan terus berkelit hingga menimbulkan kecurigaan aparat berwajib.
Dalam interogasi lebih lanjut, Andi akhirnya tak lagi bisa berkilah dan mengaku kalau motor tersebut merupakan hasil curiannya yang dilakukan di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, tepatnya di depan Variasi Mobil In-In pada Kamis (9/4/2020) sekira pukul 09.00 Wita.
Mengetahui lokasi tindak pidana yang dilakukan Andi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang, polisi pun segera melakukan koordinasi dan melakukan pelimpahan penyelidkan.
Dari hasil penyidikan ini diketahui kalau Andi sedikitnya telah melakukan dua pencurian motor. Jika motor yang digunakannya dicuri pada Kamis (9/4/2020), maka motor pertama yang dicurinya pada Senin (23/3/2020) pukul 17.00 Wita merk Honda Scoopy Hitam, KT 6965 WD, di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri Blok EE.
Dari dua TKP pencurian ini, Andi mengaku kalau semuanya ia dapatkan dengan cara mencari kendaraan yang kuncinya masih menempel.
"Saya engga pernah pakai alat. Cuman cari motor yang kuncinya nempel gitu aja," tutur Andi, Selasa (14/4/2020).
Sedangkan tiga lokasi pencurian lainnya, Andi mengaku berada diu wilayah Kabupaten Kukar, tepatnya di Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Anggana, Sungai Meriam, dan Tenggarong Seberang. Dari lima motor yang dicurinya, Andi pun mengaku tak satu pun dijualnya untuk dijadikan pundi rupiah.
"Engga ada saya jual pak. Cuman saya pakai pakai aja," kilah Andi.
Dari dua masa hukumannya, rata-rata Andi mendapat putusan hukum sekira 2 tahun penjara.
"Yang terakhir itu 2 tahun 6 bulan. Kalau sebelumnya 2 tahun," ucapnya.
Untuk diketahui, motor curian Andi yang pertama di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang lebih dulu didapatkan jajaran kepolisian, berdasarkan laporan warga setempat.
"Kami dapat informasi dari warga ada motor tak bertuan di kawasan Jalan Senyiur dan langsung kami amankan ke kantor," ucap Kapolsek Sungai Kunjang Kompol I Ketut Gede Suardana.
Setelah polisi mendapatkan motor tak bertuan yang tak lain adalah barang bukti curian dari Andi, barulah beberapa waktu berselang pelaku berhasil diamankan. Meski Andi mengaku tak pernah menjual hasil curiannya, namun tak begitu saja polisi bisa mempercayainya.
Sekarang, Polsek Sungai Kunjang sendiri terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Kukar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini," tandas polisi berpangkat melati satu tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal maksimal 5 tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi)