Dari hasil penyidikan ini diketahui kalau Andi sedikitnya telah melakukan dua pencurian motor. Jika motor yang digunakannya dicuri pada Kamis (9/4/2020), maka motor pertama yang dicurinya pada Senin (23/3/2020) pukul 17.00 Wita merk Honda Scoopy Hitam, KT 6965 WD, di Jalan Jakarta, Perumahan Korpri Blok EE.
Dari dua TKP pencurian ini, Andi mengaku kalau semuanya ia dapatkan dengan cara mencari kendaraan yang kuncinya masih menempel.
"Saya engga pernah pakai alat. Cuman cari motor yang kuncinya nempel gitu aja," tutur Andi, Selasa (14/4/2020).
Sedangkan tiga lokasi pencurian lainnya, Andi mengaku berada diu wilayah Kabupaten Kukar, tepatnya di Kecamatan Sangasanga, Kecamatan Anggana, Sungai Meriam, dan Tenggarong Seberang. Dari lima motor yang dicurinya, Andi pun mengaku tak satu pun dijualnya untuk dijadikan pundi rupiah.
"Engga ada saya jual pak. Cuman saya pakai pakai aja," kilah Andi.
Dari dua masa hukumannya, rata-rata Andi mendapat putusan hukum sekira 2 tahun penjara.
"Yang terakhir itu 2 tahun 6 bulan. Kalau sebelumnya 2 tahun," ucapnya.
Untuk diketahui, motor curian Andi yang pertama di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang lebih dulu didapatkan jajaran kepolisian, berdasarkan laporan warga setempat.