Selama berstatus ODP, pendatang wajib tetap melakukan karantina di rumah, dan terus dipantau oleh Satgas PPKM Mikro Tingkat RT.
"Maka selama itu kita tetapkan statusnya sebagai ODP. Pemantuaannya kita serahkan ke PPKM Mikro," lanjutnya.
Pendatang pun wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada Satgas PPKM Mikro Tingkat RT.
Jika tidak dapat menunjukkan hasil rapid antigen maka RT setempat akan memberi surat pengantar untuk di lakukan rapid test antigen gratis di Puskesmas untuk pendatang tersebut. (tim redaksi Diksi)