DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemudik yang kembali atau pendatang di Kota Balikpapan akan ditetapkan statusnya sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 7 hari oleh Tim Satgas Covid-19 Balikpapan.
Penetapan status sebagai ODP ini sebagai antisipasi setelah melakukan perjalanan jauh dari luar kota yang berpotensi terpapar virus.
"Semua pendatang yang masuk atau akan tinggal di Balikpapan maka statusnya Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Ketua Tim Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi, Senin (17/5/2021).
Tim Satgas Covid-19 Balikpapan akan memantau terus, jika dilihat dari hasil di rapid antigen cenderung hasilnya masih negatif sebab reaksi orang terkonfirmasi positif itu 1-2 minggu.
"Cenderung hasilnya masih negatif, jadi terus kita pantau," katanya.
Selama berstatus ODP, pendatang wajib tetap melakukan karantina di rumah, dan terus dipantau oleh Satgas PPKM Mikro Tingkat RT.
"Maka selama itu kita tetapkan statusnya sebagai ODP. Pemantuaannya kita serahkan ke PPKM Mikro," lanjutnya.
Pendatang pun wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada Satgas PPKM Mikro Tingkat RT.
Jika tidak dapat menunjukkan hasil rapid antigen maka RT setempat akan memberi surat pengantar untuk di lakukan rapid test antigen gratis di Puskesmas untuk pendatang tersebut. (tim redaksi Diksi)