"Hal itu sudah kami jelaskan. Kami tanggapi secara fakta dan aktual dokumen yang dibutuhkan salah satunya keterangan dari pengadilan, bahwa perusahaan kami sedang tidak terlibat atau pernah terlibat dengan kasus. Jadi saya rasa itu sudah clear kalau tidak clear tebntunya kami masuk daftar hitam," ungkap Edy Saputra.
Meski begitu, pihaknya tidak menapik pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Hanya saja, menurut Edy yang terlibat dalam kasus tindak pidana khusus itu adalah sub kontraktor, yang kebetulan menggunakan nama PT Telaga Pasir Kuta, sehingga kami turut dipanggil juga sebagai saksi.
"Meskipun kami pernah dipanggil menjadi saksi di Rantauprapat. Itu subkon (sub kontraktor) kami yang terkena, kebetulan kronoliginya tindakan pidana khusus. Subkon bekerja di proyek, menggunakan nama kami sehingga kami dipanggil juga," tegasnya.
Kejadian OTT di Sumatera Utara, awalnya berpengaruh saat PT TPK ikut dalam lelang proyek RS Korpri. Pihak perusahaan telah melakukan penjelasan kepada pemerintah.
"Awal memang berpengaruh saat di kaltim. Teman-teman dinas menayakan itu, dan kami menjelaskan secara aktual dan fakta. Pengaruh ada dari suplayer terkait itu sempat. Tapi sudah clear," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)