DIKSI.CO, SAMARINDA - PT Telaga Pasir Kuta, selaku pemenang lelang pembangunan RS Korpri disebut kontraktor bermasalah.
Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media sosial Facebook, sorotan mengenai pembangunan RS Korpri di Kompleks Stadion Sempaja Samarinda.
Akun facebook dengan nama Polik Danag, memposting di media sosial Facebook, bahwa kontraktor pelaksana proyek RS Korpri dilakukan oleh kontraktor bermasalah.
"Untuk diketahui bahwa PT Telaga Pasir Kuta diberitakan terindikasi terkait suap dan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumatera Utara pada 2020. Seharusnya, jika memang ada unsur tindak pidana korupsi berupa suap dan tertangkap tangan, maka dipastikan ada pemberi (suap) dan penerima (suap)," tulis akun tersebut di Facebook, Kamis (23/9/2021) kemarin.
Dalam kasus OTT di Sumut, PT Telaga Pasir Kuta diduga lolos dari jeratan dengan alasan sebagai pelapor dugaan pemberian sejumlah uang.
Menurut warganet itu praktik serupa berkemungkinan besar bakal terulang. Tidak menutup kemungkinan bakal terjadi di Kaltim.
"Praktik kotor ini tidak menutup kemungkinan dapat saja terjadi lagi dan terulang lagi. Dengan adanya peristiwa ini, kenapa pihak perusahaan PT Telaga Pasir Kuta tidak dikenakan sanksi atau diblacklist seusai Peraturan LKPP No 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang dan Jasa," paparnya.
Dikonfirmasi terkait dugaan kontraktor bermasalah jadi pemenang lelang, Isran Noor, Gubernur Kaltim enggan menanggapi.
"Itu bukan urusan saya," kata Isran, Senin (27/9/2021).
Menurutnya, yang terpenting saat ini bagaimana pembangunan di Kaltim bisa berjalan.
Terlebih pembangunan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat.
"Yang penting dia (kontraktor) bisa melaksanakan pembangunan," jabarnya.
Sementara itu, Edy Saputra, Kuasa Direktur PT Telaga Pasir Kuta, ditemui di lokasi grounbreaking RS Korpri turut melakukan klarifikasi terkait kabar adanya OTT kasus suap di Sumatera Utara.
Edy menegaskan sesuai keterangan pengadilan, perusahaan PT TPK tidak terlibat dalam kasus dugaan suap di Sumut itu.
"Hal itu sudah kami jelaskan. Kami tanggapi secara fakta dan aktual dokumen yang dibutuhkan salah satunya keterangan dari pengadilan, bahwa perusahaan kami sedang tidak terlibat atau pernah terlibat dengan kasus. Jadi saya rasa itu sudah clear kalau tidak clear tebntunya kami masuk daftar hitam," ungkap Edy Saputra.
Meski begitu, pihaknya tidak menapik pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Hanya saja, menurut Edy yang terlibat dalam kasus tindak pidana khusus itu adalah sub kontraktor, yang kebetulan menggunakan nama PT Telaga Pasir Kuta, sehingga kami turut dipanggil juga sebagai saksi.
"Meskipun kami pernah dipanggil menjadi saksi di Rantauprapat. Itu subkon (sub kontraktor) kami yang terkena, kebetulan kronoliginya tindakan pidana khusus. Subkon bekerja di proyek, menggunakan nama kami sehingga kami dipanggil juga," tegasnya.
Kejadian OTT di Sumatera Utara, awalnya berpengaruh saat PT TPK ikut dalam lelang proyek RS Korpri. Pihak perusahaan telah melakukan penjelasan kepada pemerintah.
"Awal memang berpengaruh saat di kaltim. Teman-teman dinas menayakan itu, dan kami menjelaskan secara aktual dan fakta. Pengaruh ada dari suplayer terkait itu sempat. Tapi sudah clear," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)