"Kita tidak mencari PAD dari denda ini, sekali lagi targetnyakan bukan mengumpulkan sanksi denda, tapi ini betul-betul untuk mengedukasi masyarakat," katanya.
Dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan, pada bulan lalu tim gugus tugas telah melakukan penertiban penggunaaan masker, bulan ini dilakukan penertiban menjaga jarak, lalu diketahui untuk bulan depan akan dilakukan penertiban cuci tangan.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Zulkifli, mengatakan selama penerapan pembatasan jam malam pun sudah ada puluhan pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Dari pemantauan jam malam ada 39 aktivitas masyarakat pelaku usaha yang kita tutup karena melebihi batas pukul 22.00 WITA masih beraktivitas," katanya. (tim redaksi Diksi)