DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Semenjak ditetapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penerapan protokol kesehatan, Pemkot Balikpapan menerima laporan sebanyak Rp 20 Juta yang diperoleh dari sanksi denda perwali selama 1 minggu ini.
Hal ini dikonfirmasi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Ia menegaskan uang denda yang langsung masuk ke kas daerah tersebut tidak ditargetkan berapa pun yang diterima oleh Pemkot Balikpapan.
"Iya sekitar Rp 20 juta segitu. Kita tidak target uang. Sanksi denda langsung disetorkan melalui Bankaltimtara itu masuk kas daerah," katanya, Kamis (10/9/2020).
Lanjut Rizal, pemberian denda dari sanksi perwali ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Balikpapan.
Ia mengatakan tujuan dari pemberlakuan denda ini sebagai bentuk kesadaran masyarakat agar tidak melanggar protokol kesehatan dan memberikan efek jera saat disanksi.
"Kita tidak mencari PAD dari denda ini, sekali lagi targetnyakan bukan mengumpulkan sanksi denda, tapi ini betul-betul untuk mengedukasi masyarakat," katanya.
Dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan, pada bulan lalu tim gugus tugas telah melakukan penertiban penggunaaan masker, bulan ini dilakukan penertiban menjaga jarak, lalu diketahui untuk bulan depan akan dilakukan penertiban cuci tangan.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Zulkifli, mengatakan selama penerapan pembatasan jam malam pun sudah ada puluhan pelaku usaha yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
"Dari pemantauan jam malam ada 39 aktivitas masyarakat pelaku usaha yang kita tutup karena melebihi batas pukul 22.00 WITA masih beraktivitas," katanya. (tim redaksi Diksi)