Sabtu, 23 November 2024

Terkait Usulan 2 Proyek MYC, Komisi III Merasa Dilangkahi, Pemprov Sebut Sesuai Mekanisme

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 17 November 2020 7:54

Muhammad Sabani, Sekprov Kaltim/ IST

Untuk itu pihaknya sebagai komisi teknis seharusnya melakukan kajian terlebih dahulu.

"Komisi III sebagai komisi teknis akan mengkaji terlebih dahulu. Nah baru nanti Gubernur Kaltim akan bersurat ke pimpinan DPRD. tahapan itu seharusnya dilakukan sebelum pembahasan APBD 2021," tegasnya.

"Kalau sudah masuk di pembahasan APBD, itu ranahnya bukan OPD dengan DPRD, tapi sudah TAPD dan Banggar," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD, menyampaikan pandangan berbeda.

Menurutnya, sesuai aturan mekanisme pengusulan proyek MYC, dapat dilakukan sebelum Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disetujui.

Namun disampaikan Sabani, hingga saat ini belum ada persetujuan KUA PPAS antara TAPD dan Banggar, sehingga dua proyek infrastruktur tersebut masih mungkin diusulkan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews