Camat Samarinda Ulu ini berharap masyarakat agar sadar terhadap pentingnya penggunaan masker setiap beraktivitas, hal ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Kota Samarinda.
Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi dilapangan, total pengendara yang terjaring yaitu 50 orang, dengan 36 orang diberi denda, 8 orang sanksi sosial, dan 6 orang lainnya yang tidak hadir pada sidang Yustisi ini.
Kabid Hukum dan Pelanggaran, Agustianto Mardani menjelaskan, denda yang harus dibayar oleh para pelanggar yaitu sejumlah Rp. 100.000 ditambah Rp. 5.000 sebagai biaya perkara. Untuk 8 orang yang diberi sanksi sosial, hal ini dikarenakan para pelanggar tersebut tidak membawa uang.
“Mungkin ketika Hakim membacakan BAP, terjadi argumen dan tanya jawab, yang 8 orang ini tidak punya uang, sehingga diganti sanksi sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, ketika salah satu pelanggar yang tidak menggunakan masker ditanyai, dirinya menjelaskan bahwa bekerja dengan menggunakan masker membuatnya sedikit risih.
“Namanya saya kerja keliling, jadi kalau pake masker itu risih,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)