Sabtu, 23 November 2024

Terjaring Razia, Pelanggar Masker di Samarinda Diberi Sanksi Sosial dan Denda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 21 Oktober 2020 8:56

Suasana sidang Yustisi pelanggaran protokol Covid-19 di Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (21/10/2020)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Samarinda masih tercatat sebagai daerah zona merah penularan virus Corona atau Covid-19 dengan jumlah tingkat penyebaran yang cukup tinggi setiap harinya.

Sebab itu, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) No.43 Tahun 2020 mengenai Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Kota Samarinda menggencarkan razia disiplin masker.

Hasilnya, puluhan pengendara sepeda motor dan mobil terjaring razia masker di Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (21/10/2020).

“Hari ini giliran kami untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, hari ini juga perdana di kecamatan saya gelar sidang yustisi yang dihadiri kejaksaan dan hakim untuk dikenakan denda,” jelas Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi kepada awak media.

Fahmi menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah melakukan sosialiasi bersama muspika, pihak kelurahan, TNI, Polri dan juga Satpol PP.

Alasan mengapa banyak pengendara yang terjaring pada razia hari ini, kata Fahmi, lantaran kecamatan Samarinda Ulu yang terletak di pusat Kota Samarinda, sehingga banyak pengendara yang melintas di kawasan ini.

“Seperti yang diketahui, kecamatan Samarinda Ulu terletak di jantung kota. Sehingga kita perlu memberikan kesadaran pada masyarakat dengan menggelar sidang yustisi,” jelasnya.

Camat Samarinda Ulu ini berharap masyarakat agar sadar terhadap pentingnya penggunaan masker setiap beraktivitas, hal ini untuk memutus rantai penularan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di Kota Samarinda.

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi dilapangan, total pengendara yang terjaring yaitu 50 orang, dengan 36 orang diberi denda, 8 orang sanksi sosial, dan 6 orang lainnya yang tidak hadir pada sidang Yustisi ini.

Kabid Hukum dan Pelanggaran, Agustianto Mardani menjelaskan, denda yang harus dibayar oleh para pelanggar yaitu sejumlah Rp. 100.000 ditambah Rp. 5.000 sebagai biaya perkara. Untuk 8 orang yang diberi sanksi sosial, hal ini dikarenakan para pelanggar tersebut tidak membawa uang.

“Mungkin ketika Hakim membacakan BAP, terjadi argumen dan tanya jawab, yang 8 orang ini tidak punya uang, sehingga diganti sanksi sosial,” jelasnya.

Lebih lanjut, ketika salah satu pelanggar yang tidak menggunakan masker ditanyai, dirinya menjelaskan bahwa bekerja dengan menggunakan masker membuatnya sedikit risih.

“Namanya saya kerja keliling, jadi kalau pake masker itu risih,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews