Sesuai aturan, sebelum RAPBD disahkan menjadi perda, terlebih dahulu dievaluasi oleh tim dari Pemprov Kaltim.
Sementara batas akhir pengiriman dokumen RAPBD ke Pemprov Kaltim, paling lambat 15 hari setelah RAPBD disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Ditanya soal RAPBD PPU, Sa'duddin selaku yang termasuk tim evaluasi APBD kab/kota, memberi isyarat tidak bisa mengevaluasi dokumen milik PPU
"Enggak bisa, kami tidak bisa evaluasi. Jadi kami tunggu saja dokumennya," paparnya.
Pun nantinya jika RAPBD PPU telah disetujui pada 15 Desember 2021, Kepala BPKAD Kaltim mengaku tidak bisa menjawab pihaknya akan mengevaluasi atau tidak.
Setelah menerima dokumen RAPBD yang terlambat itu, pihak pemprov terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
"Menunggu 15 hari, enggak tahu masih bisa dievaluasi atau tidak. Kami konsultasi dulu Kemendagri. Pusat yang akan memberikan arahan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)