DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemkab Penajam Paser Utara dan DPRD terlambat menyetujui RAPBD 2022.
Hingga melewati 30 November sebagai batas akhir persetujuan RAPBD, namun belum juga dilakukan oleh eksekutif dan legislatif PPU.
Menurut Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara, pihaknya masih memiliki waktu perpanjangan 15 hari untuk membahas dan persetujuan RAPBD bersama DPRD.
"APBD 2022 target tanggal 15 Desember, kami masih melihat ketentuan-ketentuan dari DPRD dengan Pemkab PPU," ungkap AGM, ditemui di Samarinda, Senin (6/12/2021) kemarin.
Saat ini pihak pemkab dan DPRD tengah marathon melakukan pembahasan APBD hingga 15 Desember mendatang.
Dikonfirmasi terkait penambahan 15 hari pembahasan RAPBD, Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, mengaku tidak mengetahui aturan yang dipakai PPU.
Menurutnya, sesuai aturan Kemendagri, batas akhir persetujuan RAPBD adalah 30 November.
"Tidak tahu saya soal aturan itu (penambahan 15 hari). Setahu saya sebulan sebelum akhir tahun 30 November wajib disetujui," kata Sa'duddin, Selasa (7/12/2021).
Sesuai aturan, sebelum RAPBD disahkan menjadi perda, terlebih dahulu dievaluasi oleh tim dari Pemprov Kaltim.
Sementara batas akhir pengiriman dokumen RAPBD ke Pemprov Kaltim, paling lambat 15 hari setelah RAPBD disetujui bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Ditanya soal RAPBD PPU, Sa'duddin selaku yang termasuk tim evaluasi APBD kab/kota, memberi isyarat tidak bisa mengevaluasi dokumen milik PPU
"Enggak bisa, kami tidak bisa evaluasi. Jadi kami tunggu saja dokumennya," paparnya.
Pun nantinya jika RAPBD PPU telah disetujui pada 15 Desember 2021, Kepala BPKAD Kaltim mengaku tidak bisa menjawab pihaknya akan mengevaluasi atau tidak.
Setelah menerima dokumen RAPBD yang terlambat itu, pihak pemprov terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.
"Menunggu 15 hari, enggak tahu masih bisa dievaluasi atau tidak. Kami konsultasi dulu Kemendagri. Pusat yang akan memberikan arahan," tegasnya. (tim redaksi Diksi)