Ia juga sampaikan bahwa reaksi penolakan itu bukan tak ada alasan. Ada uang APBD Kaltim dalam proses pembangunan tol itu, yang membuat rakyat Kaltim dianggapnya memiliki hak untuk dilibatkan dalam penentuan tarif itu.
"Dasarnya, bahwa tol ini di dalam pembangunan tol terdapat uang kita, kurang lebih Rp 3,3 triliun sumbernya APBD Kaltim mulai 2008-2013. Skema pembayarannya MYC (multi years contract). Artinya, pembangunan jalan tol menggunakan 3 sumber dana, yang salah satunya adalah APBD Kaltim. Fasilitas publik yang dibangun dengan uang rakyat, tak boleh dikomersialkan," ujarnya.
"Saya sekali lagi tegaskan kepada pimpinan DPRD dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, harus segera bersurat resmi untuk meminta menolak atau menurunkan tarif tol ini. Penetapannya sangat melukai rasa keadilan Kaltim yang uangnya digunakan untuk jalan tol tersebut. Saya minta semua anggota DPRD Kaltim juga mendukung," ujar Syafruddin kemudian. (tim redaksi Diksi)