"Sampai saat ini tangki pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Peteo Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR. Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," bebernya.
Dari total aliran dana, masih tersisa Rp20 miliar sisanya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Korps Adhyaksa.
"Rp20 miliar sisanya nanti pengembangan lanjutan. Karena yang baru kami dapati Rp50 miliar sekarang untuk pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada," kata Prihatin lagi.
Lanjut Prihatin, kalau menyeruaknya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK. Sejak menerima aduan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi.
Hingga ditetapkannya IR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Untuk sementara tim (penyidik) menyimpulkan kalau masih ada kemungkinan tersangka lainnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)