DIKSI.CO, SAMARINDA - Kamis (18/2/2021) sore tadi sekira pukul 16.00 Wita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim benar-benar menepati janjinya mengusut dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan menetapkan pria berinisial IR sebagai tersangka, yang menjabat sebagai direktur.
Kepada awak media, Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan penanganan kasus dugaan rasuah senilai Rp50 miliar ini pada Jumat, 8 Januari kemarin.
Setelah dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, tepatnya pada Selasa, 22 Januari tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan kalau dalam PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana.
"Pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini (Kamis 18 Februari)," jelas Prihatin dalam konprensi persnya.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, IR rupanya memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan sebagai tersangka.
"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," kata Prihatin.
Lanjut Prihatin, aliran dana yang diselewengkan IR berasal dari aliran Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp70 miliar. Dari angka tersebut, Rp50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi berbeda. Yakni Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar).