Sabtu, 23 November 2024

Tangki Timbun Tak Pernah Dibangun, Kejati Kaltim Eksekusi Direktur PT MGRM Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 18 Februari 2021 9:59

FOTO : Tim penyidik Kejati Kaltim saat mengeksekusi direktur PT MRGM sebagai tersangka rasuah pembangunan proyek bodong senilai Rp50 miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kamis (18/2/2021) sore tadi sekira pukul 16.00 Wita, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim benar-benar menepati janjinya mengusut dugaan korupsi dalam tubuh perusahaan daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) dengan menetapkan pria berinisial IR sebagai tersangka, yang menjabat sebagai direktur.

Kepada awak media, Asisten Bidang Tindak Pidanan Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Prihatin menyampaikan penanganan kasus dugaan rasuah senilai Rp50 miliar ini pada Jumat, 8 Januari kemarin.

Setelah dua pekan menghimpun saksi dan alat bukti, tepatnya pada Selasa, 22 Januari tim penyidik Kejati Kaltim telah membuat kesimpulan kalau dalam PT MGRM telah terjadi sebuah tindak pidana. 

"Pada tanggal 8 (Februari) kami melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Karena berhalangan datang jadi kami jadwalkan ulang pada hari ini (Kamis 18 Februari)," jelas Prihatin dalam konprensi persnya. 

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, IR rupanya memenuhi unsur dan alat bukti hingga statusnya pun ditingkatkan sebagai tersangka

"Kasusnya dugaan korupsi dana deviden partisipasi interes sebanyak 10 persen proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM pengerjaan 2018-2020," kata Prihatin. 

Lanjut Prihatin, aliran dana yang diselewengkan IR berasal dari aliran Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp70 miliar. Dari angka tersebut, Rp50 miliar masuk dalam rancangan pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di tiga lokasi berbeda. Yakni Balikpapan, Samboja (Kukar) dan Cirebon (Jabar). 

"Sampai saat ini tangki pembangunan tangki timbun itu tidak pernah ada (bodong). Pengerjaan proyek itu dimenangkan PT Peteo Internasional yang 80 persen sahamnya dimiliki tersangka IR. Dan 20 persen saham sisanya dipegang anaknya," bebernya. 

Dari total aliran dana, masih tersisa Rp20 miliar sisanya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Korps Adhyaksa. 

"Rp20 miliar sisanya nanti pengembangan lanjutan. Karena yang baru kami dapati Rp50 miliar sekarang untuk pembangunan tangki timbun yang tidak pernah ada," kata Prihatin lagi. 

Lanjut Prihatin, kalau menyeruaknya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang bersumber pada laporan audit BPK. Sejak menerima aduan tersebut, tim penyidik Kejati Kaltim sedikitnya telah melakukan pemeriksaan kepada 15 saksi. 

Hingga ditetapkannya IR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah ke UU nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Untuk sementara tim (penyidik) menyimpulkan kalau masih ada kemungkinan tersangka lainnya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews