Penyidik telah menatapkan ZK sebagai tersangka pada kasus ini, dan menjeratnya dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Untuk diketahui, saat itu petugas mengamankan ZK kurang lebih pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Untuk saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda,” pungkas Subhan. (tim redaksi Diksi)