Sabtu, 23 November 2024

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto, Petugas Amankan 1 Orang Jadi Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 28 Juni 2020 15:1

FOTO : Petugas berwajib saat mengamankan aktivitas tambang ilegal beserta barang buktinya/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wajah baru Ibu Kota Negara (IKN) kembali tercoreng akibat aktivitas tambang ilegal yang berhasil diungkap SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Selasa(23/6/2020) malam lalu. 

Berawal dari laporan masyarakat, petugas berwajib saat itu langsung melakukan penyelidikan awal hingga berhasil menetapkan satu tersangka berinisial ZK (52) sebagai penanggung jawab lapangan aktivitas ilegal yang dilakukan di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Dari penindakan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara, serta 3 operator ekskavator.

Ada juga 1 penjaga malam atau wakar yang turut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Adapun semua barang bukti berupa 2 unit ekskavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kilogram diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” terang Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan dalam siaran rilisnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews