Pihaknya menanggap Kasasi ini untuk mengulang kembali ke proses awal, karena memori banding yang telah didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Kaltim tidak diakomodir dalam putusan.
"Kami ulang dari irngkatan awal, isinya hampir sama seperti sebelunnya, tujuannya tentu semoga 15 tuntutan kita dapat terpenuhi," kata Fathul Huda.
Menurut pihaknya hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, petaka Tumpahan minyak ini terjadi pada tanggal 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik Ton Batubara dari Dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal).
Putusnya Pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter. (tim redaksi Diksi)