Jumat, 22 November 2024

Tak Puas Atas Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim Terhadap Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, KOMPAK Ajukan Kasasi 

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 15 Agustus 2021 8:50

Ilustrasi tumpahan minyak yang ada di Teluk Balikpapan/IST

KOMPAK menilai Buruknya Administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima. 

"Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan KOMPAK," urai Yohana Tiko. 

Dengan adanya keinginan untuk mengajukan Kasasi ini, Yohana Tiko menyampaikan ada beberapa hal penting yang harus dicapai terhadap kasus yang telah berlarut 3 tahun silam ini. 

"Kami menginginkan semua gugatan dikabulkan, terutama pemulihan lingkungan, audit lingkungan, melakukan cek kesehatan gratis kepada masyarakat terdampak, dan meminta maaf kepada masyarakat, serta mempublish apa saja tindakan yang sudah dilakukanterhadap kasus ini," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Fathul Huda, Direktur LBH Samarinda sebagai salah satu kuasa hukum KOMPAK yang hadir dalam konferensi pers ini menyebutkan bahwa upaya kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan. 

"Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami," kata Fathul Huda, Kuasa Hukum KOMPAK

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews