DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemulihan kembali Teluk Balikpapan dari tumpahan minyak beberapa tahun silam masih diperjuangkan oleh Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan.
KOMPAK pun berencana untuk melakukan pengajuan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Bukan tanpa sebab, Kasasi ini akan dilaksanakan setelah putusan Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyatakan gugatan warga Kalimantan Timur tidak dapat diterima.
KOMPAK meyakini ada sejumlah kekeliruan dalam putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
"Ini kejadian yang paling buruk sepanjang sejarah yang ada di Kalimantan Timur. Ini menunjukkan memang tidak berjalannya sistem penegakan hukum, dan sudah sangat nyata terjadi pencemaran, bahkan memakan korban. Makanya penting sekali untuk melakukan, menaikkan kasus ini menjadi Kasasi," kata Yohana Tiko, perwakilan WALHI Kaltim, saat konferensi pers virtual, Minggu (15/8/2021).
KOMPAK menemukan sejumlah kecacatan dan salah prosedur dalam penerapan administrasi yang baik dan benar oleh Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp.
KOMPAK menilai Buruknya Administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan permohonan banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima.
"Hal-hal yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim PN Balikpapan justru merupakan yang paling substansial dan yang utama dari 15 petitum yang dimohonkan KOMPAK," urai Yohana Tiko.
Dengan adanya keinginan untuk mengajukan Kasasi ini, Yohana Tiko menyampaikan ada beberapa hal penting yang harus dicapai terhadap kasus yang telah berlarut 3 tahun silam ini.
"Kami menginginkan semua gugatan dikabulkan, terutama pemulihan lingkungan, audit lingkungan, melakukan cek kesehatan gratis kepada masyarakat terdampak, dan meminta maaf kepada masyarakat, serta mempublish apa saja tindakan yang sudah dilakukanterhadap kasus ini," ujarnya.
Di tempat yang sama, Fathul Huda, Direktur LBH Samarinda sebagai salah satu kuasa hukum KOMPAK yang hadir dalam konferensi pers ini menyebutkan bahwa upaya kasasi ini pada prinsipnya meminta kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
"Kami berharap Mahkamah Agung dapat cermat memeriksa permohonan kasasi ini, sehingga Mahkamah Agung dengan mengadili sendiri menjatuhkan amar putusan yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan kami," kata Fathul Huda, Kuasa Hukum KOMPAK.
Pihaknya menanggap Kasasi ini untuk mengulang kembali ke proses awal, karena memori banding yang telah didaftarkan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Kaltim tidak diakomodir dalam putusan.
"Kami ulang dari irngkatan awal, isinya hampir sama seperti sebelunnya, tujuannya tentu semoga 15 tuntutan kita dapat terpenuhi," kata Fathul Huda.
Menurut pihaknya hal ini penting untuk memastikan pemulihan Teluk Balikpapan berikut kerusakan dan kerugian yang dialami lingkungan dan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, petaka Tumpahan minyak ini terjadi pada tanggal 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik Ton Batubara dari Dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal).
Putusnya Pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut atau setara 6.995.441 liter. (tim redaksi Diksi)