Selain itu, untuk memperkuat bukti yang ada, polisi juga menghimpun keterangan dari lima orang saksi, yakni dari warga sekitar dan pihak keluarga.
Sebagai informasi, Hendrik pernah dirawat di rumah sakit akibat mengidap gangguan jiwa. Ridwan menerangkan, Hendrik baru saja keluar dari rumah sakit pada bulan Desember 2019. Ketika keluar, lanjut Ridwan, pria paruh baya tersebut kerap menunjukan gejalanya seperti mengikat tangan dan kakinya dengan tali.
"Ini ditegaskan oleh kakak korban. Bahkan, hasil visum, jari kelingking kakinya nyaris putus akibat terikat karet," timpalnya.
Perwira balok satu itu mengatakan, setelah mendengar keterangan dari tim dokter, pihak keluarga sendiri tidak menginginkan adanya proses autopsi terhadap jenazah Hendrik.
"Setelah mendengarkan hasil visum, pihak keluarga akhirnya merelakan kematian salah satu anggota keluarganya, dan menolak adanya proses autopsi," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Hendrik ditemukan tewas di dalam sebuah sumur tua yang berada tepat di samping kediamannya di Jalan Pahlawan, Gang 3, RT 30, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 17.30 Wita, dengan kondisi tangan terikat dan tubuh yang membengkak. (tim redaksi Diksi)