“Alex masih sakit semenjak ditahan hingga sekarang,” ungkap Ferry.
Di sisi lain, Ferry beranggapan negara sebenarnya paling bertanggung jawab memulangkan mereka.
Lewat kuasa hukumnya, para aktivis sudah meminta agar proses persidangan digelar di Jayapura.
“Negara harus bertanggung jawab nasib kami di Balikpapan, jangan cuci tangan setelah prosesnya selesai,” tegasnya.
Ferry dan Alexander harus secepatnya pulang ke Jayapura guna mengurus studi.
Keduanya memang sudah dijadwalkan ikut prosesi wisuda kampusnya masing masing.
“Kami berdua akan ikut wisuda di kampus masing masing. Tinggal mengurus beberapa ketentuan administrasi belum selesai,” tutur Ferry yang merupakan mahasiswa jurusan administrasi negara.
Alasan ini pula yang membuat keduanya enggan berkomentar sehubungan kasus makar menjeratnya. Seperti diketahui, pengadilan menjatuhkan vonis 10 – 11 bulan pada tujuh aktivis dan mahasiswa Papua.
Mereka dianggap bersalah kasus makar dan berujung kerusuhan massal Jayapura.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum, Bernard Marbun menambahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menjadi pihak paling bertanggung jawab pemulangan aktivis.
Selama proses penyidikan, penyidik kejaksaan yang ngotot menggelar sidang di Balikpapan.
“Saat membawa mereka ke Balikpapan mempergunakan anggaran negara, tentunya untuk memulangkan mereka juga harus bisa kan,” tukasnya.
Sehubungan itu, Bernard menyebutkan, saat ini tim Jayapura sudah melayangkan tuntutan pada Kejati Papua agar bertanggung jawab.
Lewat kuasa hukum, pihak kejaksaan berdalih terkendala keterbatasan anggaran.