"Jelas itu bentuk kebijakan yang kontradiktif. Dewan harus bisa menggunakan fungsi pengawasannya. Agar perihal kebijakan kontradiktif itu bisa clear di masyarakat," pungkasnya.
Di lain pihak, beberapa waktu lalu ketika diminta komentarnya oleh awak media, Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya menegaskan kalau pihaknya pada Senin (8/6/2020) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan meminta penjelasan perihal relaksasi yang diikuti dengan perpanjangan masa darurat pandemik yang kembali digaungkan.
"Nanti kami juga akan melakukan hearing kepada pemerintah mengenai kebijakan itu urgensinya apa," ucapnya.
Di tengah euforia ekonomi Samarinda yang kembali bergairah, dirinya sebagai wakil rakyat tentu tak menginginkan jika pemerintah salah dalam mengambil langkah kebijakan saat masa pandemik masih mengancam keselamatan. (tim redaksi Diksi)