DIKSI.CO, SAMARINDA - Menyoroti Surat Keputusan Wali Kota Samarinda bernomor 360/222/HK-KS/V/2020, tentang perpanjangan ketiga masa tanggap darurat wabah pandemi virus corona alias COVID-19 dari 30 Mei lalu hingga 30 Juli, pengamat kebijakan publik, Farid Nurrahman berpendapat kalau pemerintah harus bisa memberi ketegasan agar masyarakat tidak bimbang menyikapinya.
"Dan seharusnya, SK (Surat Keputusan Wali Kota) itu harus ditindak lanjuti lagi. Apakah berlaku seperti yang di awal atau bagaimana," tegasnya, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Disampaikan, dibutuhkan langkah cepat jika berlaku seperti penetapan masa tanggap darurat di awal pandemik.
Maka Pemkot Samarinda seharusnya bisa kembali membatasi ruang sosial masyarakat untuk mencegah penularan Virus Corona.
Ia sebut, jika melihat dari jalur koordinasi pemerintah yang seharusnya, maka setiap kebijakan yang diaminin oleh pemerintah kabupaten/kota pasti berlandaskan ketentuan pemerintah provinsi.
"Karena kalau kita lihat, kebijakan kabupaten/kota pasti akan mengacu dari gubernur. Apalagi SK gubernur mengenai masa tanggap darurat ini belum ada perubahan," kata Farid.
"Tapi juga, harusnya pemerintah membuat satu keputusan yang jelas berdasarkan analisis pertimbangan kasus di wilayah sekitarnya," sambungnya.
Meski langkah Pemkot Samarinda terkesan plinplan, Farid menduga pengambilan kebijakan itu erat kaitannya dengan SK Gubernur Kaltim tentang masa darurat COVID-19 yang masih terus berlaku hingga saat ini.
Terpisah, pengamat hukum di Kota Tepian, Herdiansyah Hamzah menyebut kalau kebijakan maju mundur Pemkot Samarinda jangan sampai menimbulkan sifat multi tafsir dan kesimpangsiuran bagi masyarakat, yang saat ini menyabut suka cita fase relaksasi dan bisa kembali beraktivitas memperbaiki perekonomian.
"Ini jelas simpang siur, dan yang dibingungkan tentu saja masyarakat. Misalnya soal protokol kesehatan, apa yang mesti digunakan, apakah tetap protokol darurat? Atau ada protokol baru fase relaksasi? Ini yang mesti dijawab oleh pemerintah kota," tegas Castro, sapaan karib Herdiansyah Hamzah.
Lanjut Castro, jika saat ini pemerintah telah memberlakukan aturan relaksasi pandemik Covid-19 di Samarinda, kemudian diiringi dengan perpanjangan masa tanggap darurat, maka seperti apa pemberlakuan protokol kesehatan di tengah kebijakan dilematis seperti ini.
Maka dari itu, ia berharap agar DPRD Samarinda bisa menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil pemkot untuk meminta penjelasannya.
"Jelas itu bentuk kebijakan yang kontradiktif. Dewan harus bisa menggunakan fungsi pengawasannya. Agar perihal kebijakan kontradiktif itu bisa clear di masyarakat," pungkasnya.
Di lain pihak, beberapa waktu lalu ketika diminta komentarnya oleh awak media, Ketua Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya menegaskan kalau pihaknya pada Senin (8/6/2020) akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan meminta penjelasan perihal relaksasi yang diikuti dengan perpanjangan masa darurat pandemik yang kembali digaungkan.
"Nanti kami juga akan melakukan hearing kepada pemerintah mengenai kebijakan itu urgensinya apa," ucapnya.
Di tengah euforia ekonomi Samarinda yang kembali bergairah, dirinya sebagai wakil rakyat tentu tak menginginkan jika pemerintah salah dalam mengambil langkah kebijakan saat masa pandemik masih mengancam keselamatan. (tim redaksi Diksi)