"Ya kami patut menduga bahwa itu barangnya dia (MD)," sambungnya.
Untuk diketahui, menurut pengakuan MD barang haram dengan paketan isi ganja kering seberat 11,16 gram tersebut dijual senilai Rp1 juta. Sedangkan upahnya jika berhasil menjual, yakni berkisar Rp100-Rp300 ribu.
Sementara kedua nama yang disebutkan belum tertangkap, maka status MD masih sebagai tersangka utama.
"Kita masih cari FR, termasuk yang disebutkannya ada nama TG sebagai pemasok barang yang menjualkan barang kepada FR. MD sejauh ini hanya mengaku sebagai perantara saja," ucapnya.
Meski mengaku menyesali perbuatannya, namun kini MD telah dipastikan mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, di atas kurungan lima tahun penjara. (tim redaksi Diksi)